FAQ


PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN/Frequently Asked Questions (FAQ)

  • Apa saja syarat pendaftaran LPSE?
    Silahkan Daftar secara online dengan mengakses website Lpse silahkan klik
    Pendaftaran Penyedia sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan
    website
    https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=10,
    masukkan alamat email resmi perusahaan anda dan Kode Keamanan lalu klik mendaftar
    setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda
    yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tersebut
    dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yg anda buat.
  • Apa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia saat Verifikasi (Registrasi)?
    1. Formulir Keikutsertaan
    diisi sesuai dengan dokumen perusahaan di tanda tangani oleh direktur
    perusahaan, menggunakan materai serta stemple Perusahaan;
    2. Surat Penunjukan Admin
    diisi sesuai dengan dokumen perusahaan. Untuk kop surat dan stempel/cap
    disesuaikan miliki perusahaan, tanpa materai. (walaupun Direktur menunjuk
    dirinya sendiri menjadi admin/pemengang akun)
    3. Surat Kuasa
    diisi apabila Direktur tidak hadir pada saat verifikasi, sesuai dengan dokumen
    perusahaan. Untuk kop surat dan stempel/cap disesuaikan milik perusahaan,
    menggunakan materai;
    4. Formulir Penyedia
    diisi sesuai dengan dokumen perusahaan;
    5. KTP Direktur, Admin dan Kuasa;
    6. NPWP Perusahaan;
    7. NIB Berbasis Resiko dengan alamat sesuai NPWP;
    8. Ijin Usaha lainnya dengan alamat sesuai NPWP;
    9. SIUJK & SBU (Khusus Konstruksi/Konsultan);
    10. Sertifikat tenaga ahli/ tenaga terampil (Khusus Konstruksi/Konsultan);
    11. PKP (Pengukuhan Kena Pajak);
    12. Akta Perusahaan baik Akta Pendirian/Perubahan/Kepala Cabang/Kuasa Direksi,
    Serta dilengkapi dengan SK Kemenkumhan sesuai akta masing-masing.
  • Apa Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia saat Verifikasi (Registrasi) bagi
    Perusahaan KSO /Joint Operation?
    1. Dokumen KSO /Joint Operation meliputi : Form Keikutsertaan, Akta Kerjasama,
    Npwp dan Ktp Leader
    2. Dokumen Masing-masing anggota meliputi : Nib Berbasis Resiko, SBU, Sertifikat
    Tenaga Ahli, Ktp Direktur, Ktp Tenaga ahli, Akta Perusahaan, dan Npwp
    Perusahaan.
  • Apa Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia saat Verifikasi (Registrasi) bagi
    Perusahaan Cabang?
    1. Dokumen Pusat meliputi : Npwp, Ktp Direktur, Nib berbasis resiko, dan Akta
    Perusaaan
    2. Dokumen Cabang meliputi : Form Keikutsertaan, Penunjukan admin, Ktp Kepala
    Cabang, Akta Pendirian Cabang/ Surat keterangan Kepala Cabang, Npwp dan Nib
    Cabang (jika ada).
  • Bagaimana Cara Mengaktifkan Agregasi Data Penyedia? Lalu Apa Saja Syaratnya?
    Agregasi Data Penyedia ini akan scara otomatis setelah verifikator melakukan aktivasi
    akun. Namun bila hal tersebut mengalami kendala dan Penyedia tidak dapat Login secara
    nasional maka Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui
    LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE dan membuat tiket.
  • Apakah penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id LPSE harus mendaftar kembali jika
    mau mengikuti tender di LPSE Lainnya?
    Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup
    user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional).
  • Apakah penyedia dapat Memiliki lebih dari 1 User Id ? Lalu bagaimana dengan penyedia
    yang terlanjur memiliki lebih dari 1 User Id? Apa perlu dinon aktifkan atau dihapus?
    Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka
    akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan
    terintegrasi tidak perlu menghapusnya.
  • Bagaimana cara sukses bagi Penyedia dalam mengUpload penawaran menggunakan
    APENDO?
    Tips Sukses Upload Penawaran APENDO SPSE 4.3 (Aplikasi Pengaman Dokumen)
    1. Pastikan koneksi internet memadai,
    2. Pastikan komputer anda tidak terjangkit virus
    3. Usahakan ukuran file penawaran tidak terlalu besar
    4. Pastikan versi apendo sesuai dengan versi SPSE
    5. Hindari penamaan file yang mengandung karakter aneh seperti ~, *, #, !, @, dll
    6. Letakkan apendo di root folder seperti D:/Apendo dan pastikan kapasitas harddisk
    memadai
    7. Upload file penawaran dari harddisk internal laptop (bukan dari flasdisk)
    8. File yang akan di upload tidak dalam kondisi dibuka
    9. Jangan lakukan upload penawaran mendekati jadwal akhir batas penawaran
    10. Jangan buka apendo dari file ZIP atau RAR-nya. Extract terlebih dahulu.
    11. Apabila terjadi gagal upload, coba upload dari komputer yang berbeda.
  • Gagal Saat Aktifasi Agregasi Data Penyedia Muncul informasi ” Maaf User Id atau
    Password tidak sesuai” Lalu Bagaimana Solusinya?
    Hal ini terjadi biasanya karena Jaringan bisa dari internal/ eksternal (LKKP) meskipun
    Penyedia sudah menginput User Id dan Paasword secara benar silahkan di coba secara
    berkala.
  • Pendaftaran di LPSE sebagai Penyedia melalui online yang seringkali belum mendapat
    konfirmasi balasan di email?
    Dipastikan menunggu jeda waktu, jika masih belum muncul dipastikan mencoba
    mendaftar kembali dengan menggunakan jaringan internet yang stabil. Jika masih belum
    bisa, mencoba menggunakan email yang lain.
  • Bagaimana cara merubah email dan npwp perusahaan?
    Perubahan email di wajibkan menggunakan surat permohonan yang dapat di donload
    pada menu konten khusus lpse serta Penyedia melakukan perubahan
    UBAH DATA pada SIKAP.
  • Penyedia gagal melakukan integrasi data dari SIKAP?
    Silahkan cek data saudara dengan cara login di sikap.lkpp.go.id, kemungkinan
    permasalahannya adalah :
    1. Data Penyedia di SIKAP masih kosong, Solusinya Silahkan Dilengkapi terlebih
    dahulu baru dicoba integrasi Kembali;
    2. Data di SIKAP tidak lengkap biasanya pada menu Manajerial Pemilik – Pengurus
    tidak terisi secara lengkap, Solusinya Cek di bagian nama atau ubah data pastikan
    semua di input secara sempurna;
    3. Jika integarasi SIKAP tidak bisa dilakukan di LPSE Tertentu Silahkan laporkan
    melalui LPSE Support.
  • Bagaimana pengisian SIKAP pada menu ijin usaha?
    1. Login ke SIKAP pilih menu ijin usaha
    2. Masukkan bentuk usaha kualifikasi, ketik ‘induk’ untuk pengisian NIB
    3. Masukkan nomer NIB berbasis resiko lalu klik Cek OSS
    4. Lakukan Validasi dan Simpan jika data sudah sesuai dengan OSS
  • Bagaimana pengisian SIKAP pada menu Manajerial Pemilik dan Pengurus?
    1. Login ke SIKAP pilih menu ijin usaha
    2. Klik tarik dari NIB
    3. Pilih nama yang dikehendaki lalu simpan
    4. Klik ubah data untuk melakukan pengecekan data
    5. Jika ada data yang belum di masukkan silahkan di lengkapi.
  • Langkah sinkronisasi dari SIKAP hingga ke edelivery :
    1. Mengisi data perusahaan pada sikap.lkpp.go.id dari Dashboard hingga SDM
    2. Pastikan menu SIKAP – Pengurus – Manajerial – terisi lengkap (kolom provinsi/Kota/Kab
    dan NPWP, Jabatan Direktur)
    3. Setelah itu koordinasi dengan edelivery untuk menarik data pada ISB
    4. Lakukan reset password pada aplikasi https://edelivery.go.id/2025/reset
    dengan menggunaakan userid dan email yg terdaftar pada SIKAP
    6. Cek pada email untuk password yang akan digunakan
    5. Login edelivery.go.id/2025/ pilih menu ‘Direksi/Pengurus’
    6. Melakukan sinkronisasi pada menu Direksi/ pengurus Sinkronisasi Data hingga centang
    bintang (*) pada kolom Action
    7. Melangkapi/ upload isian dokumen perusahaan pada masing2 menu (Direksi/pengurus,
    Npwp, Nomer Rekening, Ijin Usaha, KTP Direktur, Dst) pada aplikasi eDelivery
    8. Klik tombol upload untuk memasukkan data/gambar
    9. Hubungi helpdesk edelivery/ Lpse  untuk melakukan verifikasi dokumen
    10. Koordinasi kembali ke OPD pemberi kegiatan untuk di konfirmasi. Terimakasih
Scroll to Top