Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
1. Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa
2. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa
3. Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa
4. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi     yang dibutuhkan
5. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
6. Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik
7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah; dan
8. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan barang/jasa.
Koordinator Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
1. Pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya;
2. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; dan
3. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
4. Penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan substansi hukum di bidang
Pengadaan Barang/Jasa.
Koordinator pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
1. Pembinaan Kompetensi Sumber Daya Manusia di UPPBJ;
2. Pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
3. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UPPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja,
pengelolaan personel
4. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
5. Menyusun kode etik yang berisi ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi SDM di lingkungan
UPPBJ
6. Menyusun Standar operasional prosedur di lingkungan UPPBJ
7. Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan Pembinaan hubungan
dengan para pemangku kepentingan.
Koordinator Kesekretariatan & Administrasi
1. Mengelola dan mengkoordinasi kegiatan administratif UPPBJ termasuk memantau progress
Pembayaran dan Penagihan
2. Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting baik dalam format hardcopy dan
softcopy
3. Menyusun dan merancang sistem penyimpanan arsip yang efisien
4. Memastikan aksesibilitas cepat terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan
5. Mengelola agenda rapat koordinasi dan acara penting UPPBJ
6. Mengelola pertanggung jawaban terkait pelaporan dan pelaporan anggaran