Tugas Pokok dan Fungsi

  • Koordinator Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
    1. Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa
    2. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa
    3. Penyusunan strategi pengadaan barang/jasa
    4. Penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi          yang dibutuhkan
    5. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
    6. Penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik
    7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan Barang/jasa pemerintah; dan
    8. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan barang/jasa.
  • Koordinator Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
    1. Pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan infrastrukturnya;
    2. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; dan
    3. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
    4. Penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan substansi hukum di bidang
    Pengadaan Barang/Jasa.
  • Koordinator pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
    1. Pembinaan Kompetensi Sumber Daya Manusia di UPPBJ;
    2. Pembinaan pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah;
    3. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UPPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja,
    pengelolaan personel
    4. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
    5. Menyusun kode etik yang berisi ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi SDM di lingkungan
    UPPBJ
    6. Menyusun Standar operasional prosedur di lingkungan UPPBJ
    7. Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan Pembinaan hubungan
    dengan para pemangku kepentingan.
  • Koordinator Kesekretariatan & Administrasi
    1. Mengelola dan mengkoordinasi kegiatan administratif UPPBJ termasuk memantau progress
    Pembayaran dan Penagihan
    2. Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting baik dalam format hardcopy dan
    softcopy
    3. Menyusun dan merancang sistem penyimpanan arsip yang efisien
    4. Memastikan aksesibilitas cepat terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan
    5. Mengelola agenda rapat koordinasi dan acara penting UPPBJ
    6. Mengelola pertanggung jawaban terkait pelaporan dan pelaporan anggaran
Scroll to Top